About Malang, 30 Juni 2022 – Hingga saat ini banyak yang mencari informasi mengenai kapan gaji ke-13 PNS cair.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan cair pada 1 Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 tersebut ditujukan untuk PNS dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat sebuah perbedaan pada gaji ke-13 saat ini dengan tahun 2021 kemarin.
Perbedaan tersebut terdapat pada tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip dari antaranews.com.
Baca Juga: LINK UNDUH Aplikasi MyPertamina, Harus Kamu Gunakan untuk Memudahkan Transaksi Pembelian Bensin!
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut menjadi wujud penghargaan atas pengabdian dan kontribusi aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi dan pemulihan ekonomi.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Satpam di SMK Nasional Malang, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini!
INFO LOKER MALANG sebagai Guru Matematika SMP Permatajingga, Deadline 30 Juni 2022
LOWONGAN KERJA Malang Guru Matematika di SMP Permatajingga, Simak Ketentuannya, Deadline 30 Juni 2022
Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Juli 2022 untuk 3.500 VA ke Atas, Ini Alasannya
Cara Daftar BBM Subsidi di MyPertamina, Berikut Langkah-langkahnya