Hukum Pakai Obat Tetes Mata Ketika Puasa, Tidak Membatalkan Asalkan dengan Syarat Ini!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:15 WIB
Obat tetes mata bisa batalkan puasa? (Foto: Pexel/ Karolina Grabowska)
Obat tetes mata bisa batalkan puasa? (Foto: Pexel/ Karolina Grabowska)

AboutMalang.com, 29 Maret 2023 - Ketika memasuki bulan Ramadhan banyak orang ragu menggunakan obat tetes mata.

Ada yang beranggapan menggunakan obat tetes mata ketika puasa bisa membatalkan puasa karena memasukan cairan ke dalam tubuh.

Lantas, bagaimana hukum pakai obat tetes mata ketika berpuasa? apakah benar bisa membatalkan puasa? simak penjelasan ulama di bawah ini.

Baca Juga: Yuk Lebih Mengenal Lasminingrat yang Jadi Google Doodle Hari Ini, Tokoh Wanita Hebat Sebelum RA. Kartini

Obat tetes mata adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengobati berbagai masalah kesehatan pada mata seperti iritasi, infeksi, dan kekeringan pada mata.

Obat ini biasanya diberikan dalam bentuk tetes atau salep dan dapat membantu meredakan gejala yang tidak nyaman pada mata.

Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan sudah menjelaskan hukum dari penggunaan obat tetes mata ketika puasa tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Miliki Banyak Keutamaan, Ini Bacaan Sholawat Pagi Hari yang Bisa Kamu Amalkan

Hal ini disebabkan mata tidak memiliki jalan yang sama dengan tenggorokan sehingga cairan obat dari tetes mata tidak akan tertelan.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses..."

"..Penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Baca Juga: Fullball, Olahraga Baru Ciptaan Founder HMNS Tuai Kritik dari Warganet: Ini Mah Lempar Bola

Selaras dengan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengatakan menggunakan obat tetes mata tidak akan membatalkan puasa.

Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Daniel Riky Okta P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X