Susah Lolos! Mario Dandy, AG dan Shane Lukas Tak Punya Peluang Dapat Restorative Justice

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:55 WIB
Tak beri peluang restorative justice kepada Mario Dandy, AG dan Shane Lukas.  (Foto: Kolase foto Instagram/@mariodandyss dan @titanvdwijk)
Tak beri peluang restorative justice kepada Mario Dandy, AG dan Shane Lukas. (Foto: Kolase foto Instagram/@mariodandyss dan @titanvdwijk)

AboutMalang.com, 18 Maret 2023 – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menutup peluang restorative justice kepada Mario Dandy, AG dan juga Shane Lukas.

Ketiganya telah terbukti melakukan tindak kejahatan berat yang mengakibatkan korban hingga koma.

Kini tidak ada jalan damai bagi ketiganya untuk menghadapi hukuman saat ini.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan CapaI Transaksi 500 M, Lho Bukannya ASN Nggak Boleh?

Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora kini tak bisa berbuat banyak untuk memperingan hukuman mereka.

Baik Mario Dandy, AG dan juga Shane Lukas telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka parah.

Diketahui bahwa David sampai mengalami koma hampir satu bulan lamanya.

Baca Juga: Waduh Ternyata Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Punya Saham yang Tidak Dirinci dalam LHKPN

Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AG kemungkinan tak akan bisa diperingan hukumannya.

Meski sebelumnya ada imbauan untuk menempuh jalur damai, namun ketiga tersangka ini tidak akan bisa memakai restorative justice.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: BIADAB! Diduga Nakes Ini Bikin Konten Remehkan Pasien BPJS, Malah Tiduran di Meja Bukan Layani Pasien

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah menjelaskan bahwa peluang bagi ketiga pelaku untuk mendapat restorative justice kini tertutup.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade.

Halaman:

Editor: Daniel Riky Okta P

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X