AboutMalang.com, 18 Maret 2023 – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menutup peluang restorative justice kepada Mario Dandy, AG dan juga Shane Lukas.
Ketiganya telah terbukti melakukan tindak kejahatan berat yang mengakibatkan korban hingga koma.
Kini tidak ada jalan damai bagi ketiganya untuk menghadapi hukuman saat ini.
Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora kini tak bisa berbuat banyak untuk memperingan hukuman mereka.
Baik Mario Dandy, AG dan juga Shane Lukas telah terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka parah.
Diketahui bahwa David sampai mengalami koma hampir satu bulan lamanya.
Baca Juga: Waduh Ternyata Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Punya Saham yang Tidak Dirinci dalam LHKPN
Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AG kemungkinan tak akan bisa diperingan hukumannya.
Meski sebelumnya ada imbauan untuk menempuh jalur damai, namun ketiga tersangka ini tidak akan bisa memakai restorative justice.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 17 Maret 2023.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah menjelaskan bahwa peluang bagi ketiga pelaku untuk mendapat restorative justice kini tertutup.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade.
Artikel Terkait
Jatuh Tertimpa Tangga, Mario Dandy Dilaporkan Balik Mantan Pacar: Pencemaran Nama Baik
Tidak Terima Terlibat Kasus Mario Dandy, Mantan Pacar Lapor Balik: Penggiringan Opini Ini!
Sangkal Terlibat, APA Laporkan Balik Mario Dandy, Shane Lukas dan AG: Mengkambinghitamkan!
Mario Dandy Disebut Lebih Sering Tanyakan Kondisi David Daripada Ayahnya
Apa Itu Restorative Justice yang Disebut Kejati DKI dalam Kasus Mario Dandy?
Sangar! Viral Video Rafel Alun Trisambodo Latihan Boxing, Warganet: Itu yang Dilakuin Mario ke David
Garang Bro! Adu Gaya Mario Dandy dan Rafael Alun saat Latihan Boxing Bisa Bikin Ketar-ketir
Tak Ada Celah! Mario Dandy, Shane Lukas dan AG Tak Bisa Pakai Restorative Justice