Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Mario Dandy Sudah P21, Apa Maksudnya?

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:59 WIB
Kejati DKI menyebut berkas perkara Mario Dandy sudah P21. (Foto: Instagram.com/@mario.dandy.satriyo)
Kejati DKI menyebut berkas perkara Mario Dandy sudah P21. (Foto: Instagram.com/@mario.dandy.satriyo)

AboutMalang.com, 24 Mei 2023 - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy sudah mendapat status P21, apa maskudnya?

Ya, setelah beberapa hari belakangan keluarga David Ozora sindir kasus Mario Dandy seolah jalan ditempat.

Hari ini melalui konferensi pers, yang digelar di Kejati DKI Jakarta, pihak kejaksaan menyatakan berkas P21 atas nama Mario Dandy sudah lengkap.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Nilai Kasus Mario Dandy Berjalan Lamban, Tegaskan Hal Ini!

Sehingga kemungkinan besar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat dengan perencanaan pada David Ozora akan segera disidang.

Kemungkinan banyak orang awam masih bingung kenapa statusnya disebut P21?

Dirangkum AboutMalang.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan berkas P21 yang disebut Jaksa perihal kasus Mario Dandy.

Menurut Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP) yang mengatur tentang penyidik dan penyidikan.

Baca Juga: Berulah Lagi, Bule Hajar 1 Keluarga hingga Patah Tulang di Bali: Jadi Mikir Ulang Mau ke Bali

Apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan maka berkas perkara wajib diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi.

Sementara itu, bila merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, jika berkas belum lengkap, Jaksa Penutut Umum berhak untuk mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Baca Juga: Digeledah KPK Saat Rapat, Risma Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos: Saya Gak Mau!

Hasil pemeriksaan dan dikembalikan pada penyidikan yang belum lengkap diberi kode P18.

Halaman:

Editor: Shintiya Yulia Frantika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X