Siapa yang Akan Memimpin Sidang Banding Ferdy Sambo? Ini Jawabannya Menurut Kadiv Humas Polri

- Senin, 19 September 2022 | 08:00 WIB
Muncul pertanyaan, siapa yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo hari ini? (Foto: Tangkapan Layar YouTube/POLRI TV RADIO)
Muncul pertanyaan, siapa yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo hari ini? (Foto: Tangkapan Layar YouTube/POLRI TV RADIO)

About Malang, 19 September 2022 - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB pagi ini.

Nah, akhirnya muncul pertanyaan dari warganet, siapa yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo tersebut?

Ternyata siapa yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo tersebut ada jawabannya di Peraturan Polri atau biasa disebut Perpol.

Baca Juga: Ironis, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pagi Ini di Gedung yang Pernah Ia Renovasi

Hal itu dijelaskan pada Pasal 75 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Menurut Perpol tersebut, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin langsung oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022 dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Akhirnya Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pagi Ini, Ini Orang yang Akan Pimpin Sidang

Adapun wakil ketua dan anggota sidang banding tersebut, lanjut Dedi Prasetyo ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Selain itu, ia pun menjelaskan mekanisme sidang banding.

Ternyata, sidang banding Ferdy Sambo tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa dengan Menggunakan Lie Detector, Apa Tujuannya?

Nantinya, sidang banding tersebut hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Dedi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yakni KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Halaman:

Editor: Arvendo Mahardika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X