About Malang, 21 September 2022 - Pelaku kerusuhan Mako Brimob 2018 dipimpin oleh narapidana terorisme yang ditahan di sana.
Lima anggota polisi tewas disebabkan oleh para pelaku kerusuhan Mako Brimob 2018 yang merupakan narapidana.
Pelaku kerusuhan Mako Brimob 2018 ini mendapatkan hukuman mati.
Baca Juga: Pernah Jadi Lurah, ASN Pemkab Sinjai Menendang Pemotor Wanita Resmi Diamankan ke Polisi
Setelah tayangnya film 'Sayap Sayap Patah' tragedi tentang kerusuhan Mako Brimob kembali menjadi sorotan.
Film 'Sayap Sayap Patah' mengangkat tragedi Mako Brimob yang terjadi pada 8 Mei 2018 silam.
Dalam tragedi Mako Brimob melibatkan anggota polisi dan narapidana kasus terorisme.
Baca Juga: Kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018, Tragedi yang Menjadi Inspirasi Film 'Sayap Sayap Patah'
Tragedi ini terjadi pada 8 Mei 2018 di Rutan Mako Brimob Depok.
Awal mula tragedi ini terjadi adalah salah seorang narapidana yang meributkan soal makanan.
Makanan yang dikirim dari keluarga narapidana harus melewati proses pengecekkan atau pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Inilah Pelaku Kerusuhan Mako Brimob 2018, Dijatuhi Hukuman Mati dan Tidak Melakukan Banding Apapun
Pada saat itulah terjadi perdebatan antara narapidana dengan petugas kepolisian.
Kemudian pada tanggal 9 Mei 2018 semua narapidana teroris berhasil merebut snjata polisi.
Artikel Terkait
Siapa Saja Korban Kerusuhan Mako Brimob 2018? Tewaskan 5 Anggota Polisi dan Seorang Narapidana
Kronologi Kerusuhan Mako Brimob 2018, Berawal dari Narapidana yang Ribut Tentang Makanan
Siapa Pelaku Kerusuhan Mako Brimob Mei 2018? Pelakunya sampai Dihukum Mati
Siapa Teroris Penyebab Kerusuhan di Mako Brimob Mei 2018? Ini Nasibnya Setelah Ditangkap
Inilah Pelaku Kerusuhan Mako Brimob 2018, Dijatuhi Hukuman Mati dan Tidak Melakukan Banding Apapun
Siapa Sebenarnya Pelaku Kerusuhan Mako Brimob 2018 yang Dijatuhi Hukuman Mati?
Pendaftaran Tamtama Brimob 2022 Dibuka, Segera Daftar di penerimaan.polri.go.id Sekarang!